Loading...

SEJARAH

Gedung Menara Imperium

Gedung Menara Imperium

Gedung Menara Imperium dibangun pada periode Agustus 1993 hingga Desember 1996 oleh:

Developer PT Pacific Metro Realty
Architects Architecs Pacific Limited
PT Arkipuri Mitra
Structural Engineers Skilling Ward Magnusson Barkshire Inc.
PT Perkasa Carista Estetika
M&E Engineers Norman Disney & Young
PT Meco Systech Internusa
Lighting Consultant Stephanie Mehl, IES, IALD
Peresmian Maret 1996

Gedung Menara Imperium dibangun di atas lahan seluas 8.898 m² dengan luas bangunan mencapai 81.153 m² dan terdiri dari 39 lantai. Gedung ini merupakan gedung perdana di kawasan Terpadu Kuningan Persada.

Desain bangunan mengusung bentuk massa persegi pada bagian bawah yang diekspresikan sebagai paku yang menancap kokoh ke bumi, serta massa setengah melingkar pada bagian atas yang memberikan kesan indah, gagah, dan tidak lekang oleh waktu.

Struktur bangunan yang sebelumnya dikenal dengan nama Empire Tower ini menggunakan sistem komposit, yang pada masanya diklaim sebagai yang pertama di Indonesia. Material struktur berupa baja yang dilapisi beton, dengan balok dari baja serta pelat lantai yang memadukan metal deck dan beton. Sementara itu, bagian core dan lantai basement menggunakan konstruksi beton. Konsep ini diterapkan untuk memaksimalkan ruang kantor dengan mengurangi dimensi kolom tanpa mengurangi kapasitas beban gedung. Pondasi yang digunakan adalah bored pile.

Perhimpunan (PPPSRS-MI)

Perhimpunan yang mewadahi seluruh pemilik dan penghuni Gedung Menara Imperium diberi nama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Menara Imperium atau disingkat PPPMI. Pada periode pertama tahun 1997, perhimpunan ini dibentuk oleh developer. Selanjutnya, pada tahun 1998, kepengurusan dibentuk melalui pemilihan secara demokratis oleh seluruh pemilik unit dengan masa jabatan selama 3 (tiga) tahun, serta dilengkapi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Selama kurang lebih 20 (dua puluh) tahun sejak terbentuk pada tahun 1997 hingga 2017, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Menara Imperium (PPPMI) masih berbentuk paguyuban karena belum memperoleh legalitas dari pemerintah.

Pada periode kepengurusan yang diketuai oleh Eunice Meriati Satyono, tepatnya pada tanggal 16 Juni 2017, nama PPPMI berubah menjadi PPPSRS-MI (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Bukan Hunian Menara Imperium) dan resmi menjadi perhimpunan berbadan hukum melalui terbitnya Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1167 Tahun 2017 tentang Pengesahan Akta Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Bukan Hunian Menara Imperium.

Keputusan Gubernur tersebut kemudian diperkuat dengan Putusan Kasasi Tata Usaha Negara Nomor 594K/TUN/2018 oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Seiring perkembangannya, PPPSRS Menara Imperium menjadi semakin solid, profesional, dan transparan dalam pengelolaan gedung, baik dari aspek fisik berupa sarana dan prasarana maupun aspek nonfisik seperti perizinan dari instansi berwenang. Hal ini sejalan dengan tujuan Menara Imperium sebagai lingkungan yang Indah, Damai, Aman, dan Nyaman dalam kebersamaan di bawah lindungan Tuhan Yang Maha Esa.